Monday, 21 September 2015

RESUME PENGANTAR PENDIDIKAN

PENDIDIKAN DAN PEMBANGUNAN NASIONAL
A . Konsep Pembanguan Nasional (Masyarakat)
Pembangunan nasional Indonesia harus bertujuan mencapai Negara kesatuan yang berkedaulatan rakyat serta adil dan makmur berdasarkan pancasila, yang mampu:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumrah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan tersebut dilakukan dengan melaksanakan rangkaian upaya pembangunan.
B. Peranan Manusia Dalam Pembangunan
a. Manusia sebagai produsen
       Manusia dalam pembangunan dapat berperan sebagai masukan dalam pembangunan dan berperan sebagai produsen, yaitu orang-orang yang secara langsung atau tidak langsung menggerakkan proses produksi dalam pabrik-pabrik, perusahaan-perusahaan, dan lembaga-lembaga sosial budaya, yang bersifat keagamaan, keilmuan, pendidikan, kesenian, dan sebagainya. Sebagai produsen manusia berperan sebagai pencipta, pengelola dan pelaksana dalam pembangungan.
b. Manusia sebagai Konsumen
       Manusia dapat berperan sebagai konsumen. Maksudnya mereka berperan sebagai pengguna atau penikmat hasil-hasil pembangunan dan sebagai penilai mutu hasil hasil pembangunan.
C. Peranan Pendidikan Dalam Pembangunan Nasional
  • Mengembangkan teknologi baru
  • Menjadi tenaga produktif dalam bidang konstruksi
  • Menjadi tenaga produktif yang menghasilkan barang dan jasa
  • Pelaku generasi dan penciptaan budaya
  • Konsumen barang dan jasa


                                              INOVASI PENDIDIKAN
   PENDIDIKAN DAN PERUBAHAN MASYARAKAT

A. Pengertian Inovasi Pendidikan
Inovasi Pendidikan ialah suatu perubahan baru yang menuju kearah perbaikan, yang berbeda dari sebelumnya, yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak disengaja guna memecahkan masalah Pendidikan.
B. Tujuan Inovasi
      Mengejar ketinggalan-ketinggalan yang dihasilkan oleh kemajuan-kemajuan ilmu dan teknologi.
      Mengusahakan terselenggaranya pendidikan sekolah maupun luar sekolah bagi  setiap warga Negara.
      Tujuan jangka panjang yang hendak dicapai yaitu, terwujudnya manusia indonesia yang seutuhnya.
C. Pengertian Pendidikan
Pendidikan adalah upaya yang sadar dilakukan untuk meningkatkan kemampuan individu agar dapat menentukan kehidupan secara mandiri. Fungsi pendidikan yang berhubungan dengan perubahan sosial di masyarakat yaitu, Fungsi pendidikan sebagai perubahan sosial, Fungsi memindahkan nilai-nilai budaya (trasformasi kebudayaan), fungsi mengembangkan dan memantapkan hubungan-hubungan sosial. Sistem pendidikan di Indonesia terbagi atas tiga jalur dengan masing-masing jalur memiliki sistem tersendiri, yaitu pendidikan formal pendidikan nonformal dan pendidikan informal.

KEBIJAKAN MUTAKHIR BIDANG PENDIDIKAN
A. Standar Nasional Pendidikan
Menurut Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 bab 1 pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata lain, setiap lembaga pendidikan dituntut untuk memenuhi kriteria minimum yang telah ditentukan. Guna tercapainya tujuan pemerataan pendidikan di wilayah hukum Negara Kesatuan republik Indonesia.
 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, ada  delapan standar yang menjadi sorotan dalam melaksanaan Standar Nasional Pendidikan yaitu, standar isi, standar proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, standar kompetensi kelulusan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar penilaian pendidikan. Adapun beberapa alasan yang menyebabkan belum layaknya Standar Nasional Pendidikan diterapkan secara nacional antara lain, pertumbuhan ekonomi yang tidak merata disetiap daerah, sarana fisik yang kurang memadai, pendidikan kita tidak bebas nilai, paradigma perubahan, lemahnya mental masyarakat.
B. Rencana Strategis Pendidikan Nasional
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah “ Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” Departemen Pendidikan Nasional menyusun Rencana Pembangunan Pendidikan Nasional Jangka Panjang (RPPNJP) 2005--2025, seperti yang tertuang di dalam Permendiknas Nomor 32 Tahun 2005, tentang Renstra Depdiknas Tahun 2005--2009.
Rencana tersebut dijabarkan ke dalam empat tema pembangunan pendidikan, yaitu:
a. Tema pembangunan I (2005--2009), terfokus pada peningkatan kapasitas dan modernisasi.
b. Tema pembangunan II (2010--2015), terfokus pada penguatan pelayanan.
c. Tema pembangunan III (2015--2020), terfokus pada daya saing regional.
d. Tema pembangunan IV (2020--2025), terfokus pada daya saing internasional.


Landasan Filosofis Pendidikan Nasional

1. Pendidikan Nasional Berdasarkan Filsafat Pancasila
            Pendidikan nasional merupakan upaya pemenuhan hak-hak asasi manusia dan proses pembudayaan nilai-nilai keadilan dan keberadaban dalam diri peserta didik menuju terwujudnya masyarakat yang berbudaya dan bermartabat.
2. Paradigma Pendidikan dan Pemberdayaan Manusia Seutuhnya
            Paradigma pendidikan dan pemberdayaan manusia seutuhnya yang memperlakukan anak sebagai subyek merupakan penghargaan terhadap anak sebagai manusia yang utuh
Anak tidak lagi dipaksakan untuk menuruti keinginan orang tua, sebaliknya orang tua hanya sebagai fasilitator untuk menolong anak menemukan bakat atau minatnya. Guru bukan hanya memberikan pengajaran yang dibutuhkan melainkan juga memberikan teladan hidup dan mengembangkan kreativitas peserta didik.
3. Paradigma Pembelajaran Sepanjang Hayat Berpusat pada Peserta Didik
            Paradigma pembelajaran sepanjang hayat berarti pembelajaran merupakan proses yang berlangsung seumur hidup, yaitu pembelajaran sejak lahir hingga akhir hayat yang diselenggarakan secara terbuka dan multimakna. Pembelajaran sepanjang hayat berlangsung secara terbuka melalui jalur formal, nonformal, dan informal yang dapat diakses oleh peserta didik setiap saat tidak dibatasi oleh usia, tempat, dan waktu
4. Paradigma Pendidikan untuk Semua yang Inklusif
            Paradigma ini merupakan salah satu paradigma dan prinsip penjaminan mutu pendidikan nasional. Konsekuensi dari paradigma ini adalah bahwa setiap individu berhak dan wajib mengikuti dan menyelesaikan pendidikan minimal pada tingkat pendidikan dasar dan pemerintah harus membiayainya, karena pendidikan tingkat ini merupakan kunci awal dari pembelajaran sepanjang hayat
5. Paradigma Pendidikan untuk Perkembangan, Pengembangan, dan/atau Pembangunan Berkelanjutan (PuP3B)
            Paradigma pendidikan baru yang diprakarsai oleh PBB melalui UNESCO dengan tujuan agar pendidikan menghasilkan manusia berakhlak mulia yang menjadi rahmat bagi semesta alam. Manusia seperti itu memenuhi kebutuhannya dengan memperhatikan kebutuhan generasi saat ini dan generasi generasi yang akan datang (keberlanjutan intergenerasional).

Selain rencana strategis pendidikan nasional terdapat pula pilar-pilar strategis yaitu :
1.      Pendidikan Agama serta Akhlak Mulia
2.      Pengembangan dan Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi
3.      Proses Pembelajaran yang Mendidik dan Dialogis
4.      Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Pendidikan yang Memberdayakan
5.      Peningkatan Profesionalitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6.      Penyediaan Sarana Belajar yang Mendidik
7.      Pembiayaan Pendidikan sesuai Prinsip Pemerataan dan Berkeadilan
8.      Penyelenggaraan Pendidikan yang Terbuka dan Merata
9.      Pelaksanaan Wajib Belajar
10.  Pelaksanaan Otonomi Satuan Pendidikan
11.  Pemberdayaan Peran Masyarakat
12.  Pusat Pembudayaan dan Pembangunan Masyarakat
13.  Pelaksanaan Pengawasan dalam Sistem Pendidikan Nasional

C. Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
MBS merupakan paradigma baru pendidikan yang memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah dengan melibatkan masyarakat dalam kerangka kebijakan nasional. MBS merupakan wujud dari reformasi pendidikan yang menawarkan kepada sekolah untuk menyediakan pendidikan yang lebih baik dan memadai bagi para siswa. Pada hakikatnya adalah penyerasian sumberdaya yang dilakukan secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan semua kelompok kepentingan (stakeholder) yang terkait dengan sekolah secara langsung dalam proses pengambilan keputusan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan mutu sekolah atau untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Tujuan penerapan manajemen berbasis sekolah secara umum adalah untuk memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada sekolah, pemberian fleksibilitas yang lebih besar kepada sekolah untuk mengelola sumberdaya sekolah, dan mendorong partisipasi warga sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) adalah meningkatkan efisiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan. Peningkatan efisiensi diperoleh melalui keleluasaan mengelola sumber daya yang ada, partisipasi masyarakat, dan penyederhanaan birokrasi serta tidak ada unsur penekanan dari pemerintah. Peningkatan mutu dapat tempuh melalui peranserta orang tua, kelenturan pengelolaan sekolah, peningkatan profesionalisme guru, adanya hadiah dan hukuman sebagai kontrol, serta hal lain yang dapat menumbuh kembangkan suasana yang kondusif.
D.    Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota. Ada beberapa asumsi pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah yaitu, yang pertama menggunakan pengalaman sekolah swasta yang memiliki ketergantungan sangat rendah dan yang kedua penyelenggaraan pendidikan di daerah akan lebih efektif bila didukung oleh sistem berbagi kekuasaan (power sharing), antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pendidikan.
Komite sekolah merupakan suatu badan yang berfungsi sebagai forum resmi untuk mengakomodasikan dan membahas hal-hal yang menyangkut kepentingan kelembagaan sekolah. Kedudukan komite sekolah adalah berada di tengah-tengah antara orang tua murid, murid, guru, masyarakat setempat dan kalangan swasta di satu pihak sekolah sebagai institusi. Komite sekolah berperan untuk menjembatani antara keduanya yaitu antara pihak sekolah dengan orang tua. Komite sekolah memiliki tujuan seperti, mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan disatuan pendidikan, meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan serta menciptakan suasana daan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

Selain mempunyai tujuan , komite sekolah juga memiliki fungsi yaitu mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan, melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaran pendidikan yang bermutu, menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan , dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.

No comments:

Post a Comment