PENDIDIKAN DAN PEMBANGUNAN NASIONAL
A
. Konsep Pembanguan Nasional
(Masyarakat)
Pembangunan nasional
Indonesia harus bertujuan mencapai Negara kesatuan yang berkedaulatan
rakyat serta adil dan makmur berdasarkan pancasila, yang mampu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumrah darah
Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum
- mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan tersebut dilakukan dengan melaksanakan
rangkaian upaya pembangunan.
B. Peranan Manusia Dalam Pembangunan
a.
Manusia sebagai produsen
Manusia dalam pembangunan dapat berperan sebagai masukan dalam
pembangunan dan berperan sebagai produsen, yaitu orang-orang yang secara
langsung atau tidak langsung menggerakkan proses produksi dalam pabrik-pabrik,
perusahaan-perusahaan, dan lembaga-lembaga sosial budaya, yang bersifat
keagamaan, keilmuan, pendidikan, kesenian, dan sebagainya. Sebagai produsen
manusia berperan sebagai pencipta, pengelola dan pelaksana dalam
pembangungan.
b.
Manusia sebagai Konsumen
Manusia dapat berperan sebagai konsumen. Maksudnya mereka berperan
sebagai pengguna atau penikmat hasil-hasil pembangunan dan sebagai penilai mutu
hasil hasil pembangunan.
C. Peranan Pendidikan Dalam Pembangunan Nasional
- Mengembangkan teknologi baru
- Menjadi tenaga produktif dalam bidang konstruksi
- Menjadi tenaga produktif yang menghasilkan barang dan jasa
- Pelaku generasi dan penciptaan budaya
- Konsumen barang dan jasa
INOVASI PENDIDIKAN
PENDIDIKAN DAN PERUBAHAN MASYARAKAT
A. Pengertian Inovasi Pendidikan
Inovasi Pendidikan ialah
suatu perubahan baru yang menuju kearah perbaikan, yang berbeda dari
sebelumnya, yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak disengaja guna
memecahkan masalah Pendidikan.
B. Tujuan Inovasi
• Mengejar
ketinggalan-ketinggalan yang dihasilkan oleh kemajuan-kemajuan ilmu dan
teknologi.
• Mengusahakan
terselenggaranya pendidikan sekolah maupun luar sekolah bagi setiap warga Negara.
• Tujuan
jangka panjang yang hendak dicapai yaitu, terwujudnya manusia indonesia yang
seutuhnya.
C. Pengertian Pendidikan
Pendidikan
adalah upaya yang sadar dilakukan untuk meningkatkan kemampuan individu agar
dapat menentukan kehidupan secara mandiri. Fungsi pendidikan yang berhubungan dengan perubahan sosial di masyarakat yaitu,
Fungsi pendidikan sebagai perubahan sosial, Fungsi memindahkan nilai-nilai
budaya (trasformasi kebudayaan),
fungsi
mengembangkan dan memantapkan hubungan-hubungan sosial. Sistem pendidikan di
Indonesia terbagi atas tiga jalur dengan masing-masing jalur memiliki sistem
tersendiri, yaitu pendidikan
formal pendidikan nonformal dan pendidikan informal.
KEBIJAKAN MUTAKHIR BIDANG PENDIDIKAN
A. Standar Nasional Pendidikan
Menurut
Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 bab 1 pasal 1 ayat 1, yang dimaksud
dengan standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata lain, setiap lembaga
pendidikan dituntut untuk memenuhi kriteria minimum yang telah ditentukan. Guna
tercapainya tujuan pemerataan pendidikan di wilayah hukum Negara Kesatuan
republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, ada delapan standar yang menjadi sorotan
dalam melaksanaan Standar Nasional Pendidikan yaitu, standar isi, standar proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, standar kompetensi
kelulusan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, standar penilaian pendidikan. Adapun beberapa alasan yang menyebabkan belum layaknya Standar Nasional
Pendidikan diterapkan secara nacional antara lain, pertumbuhan ekonomi yang tidak merata disetiap daerah, sarana fisik yang kurang memadai, pendidikan
kita tidak bebas nilai, paradigma
perubahan, lemahnya mental masyarakat.
B. Rencana Strategis Pendidikan Nasional
Dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah “ Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” Departemen
Pendidikan Nasional menyusun Rencana Pembangunan Pendidikan Nasional Jangka
Panjang (RPPNJP) 2005--2025, seperti yang tertuang di dalam Permendiknas Nomor
32 Tahun 2005, tentang Renstra Depdiknas Tahun 2005--2009.
Rencana
tersebut dijabarkan ke dalam empat tema pembangunan pendidikan, yaitu:
a. Tema pembangunan I (2005--2009), terfokus
pada peningkatan kapasitas dan modernisasi.
b. Tema pembangunan II (2010--2015), terfokus pada penguatan pelayanan.
c. Tema
pembangunan III (2015--2020),
terfokus pada daya saing regional.
d. Tema pembangunan IV (2020--2025), terfokus pada daya saing internasional.
Landasan
Filosofis Pendidikan Nasional
1.
Pendidikan Nasional Berdasarkan Filsafat Pancasila
Pendidikan nasional merupakan upaya
pemenuhan hak-hak asasi manusia dan proses pembudayaan nilai-nilai keadilan dan
keberadaban dalam diri peserta didik menuju terwujudnya masyarakat yang
berbudaya dan bermartabat.
2.
Paradigma Pendidikan dan Pemberdayaan Manusia Seutuhnya
Paradigma pendidikan dan
pemberdayaan manusia seutuhnya yang memperlakukan anak sebagai subyek merupakan
penghargaan terhadap anak sebagai manusia yang utuh
Anak
tidak lagi dipaksakan untuk menuruti keinginan orang tua, sebaliknya orang tua
hanya sebagai fasilitator untuk menolong anak menemukan bakat atau minatnya.
Guru bukan hanya memberikan pengajaran yang dibutuhkan melainkan juga
memberikan teladan hidup dan mengembangkan kreativitas peserta didik.
3.
Paradigma Pembelajaran Sepanjang Hayat Berpusat pada Peserta Didik
Paradigma pembelajaran sepanjang
hayat berarti pembelajaran merupakan proses yang berlangsung seumur hidup,
yaitu pembelajaran sejak lahir hingga akhir hayat yang diselenggarakan secara
terbuka dan multimakna. Pembelajaran sepanjang hayat berlangsung secara terbuka
melalui jalur formal, nonformal, dan informal yang dapat diakses oleh peserta
didik setiap saat tidak dibatasi oleh usia, tempat, dan waktu
4.
Paradigma Pendidikan untuk Semua yang Inklusif
Paradigma ini merupakan salah satu
paradigma dan prinsip penjaminan mutu pendidikan nasional. Konsekuensi dari
paradigma ini adalah bahwa setiap individu berhak dan wajib mengikuti dan
menyelesaikan pendidikan minimal pada tingkat pendidikan dasar dan pemerintah
harus membiayainya, karena pendidikan tingkat ini merupakan kunci awal dari
pembelajaran sepanjang hayat
5. Paradigma Pendidikan untuk Perkembangan,
Pengembangan, dan/atau Pembangunan Berkelanjutan (PuP3B)
Paradigma pendidikan baru yang diprakarsai oleh PBB
melalui UNESCO dengan tujuan agar pendidikan menghasilkan
manusia berakhlak mulia yang menjadi rahmat bagi semesta alam. Manusia seperti
itu memenuhi kebutuhannya dengan memperhatikan kebutuhan generasi saat
ini dan generasi generasi yang akan datang (keberlanjutan intergenerasional).
Selain rencana strategis pendidikan nasional terdapat
pula pilar-pilar strategis yaitu :
1. Pendidikan Agama serta Akhlak Mulia
2. Pengembangan dan Pelaksanaan Kurikulum Berbasis
Kompetensi
3. Proses Pembelajaran yang Mendidik dan Dialogis
4. Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Pendidikan yang
Memberdayakan
5. Peningkatan Profesionalitas Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
6. Penyediaan Sarana Belajar yang Mendidik
7. Pembiayaan Pendidikan sesuai Prinsip Pemerataan dan
Berkeadilan
8. Penyelenggaraan Pendidikan yang Terbuka dan Merata
9. Pelaksanaan Wajib Belajar
10. Pelaksanaan Otonomi Satuan Pendidikan
11. Pemberdayaan Peran Masyarakat
12. Pusat Pembudayaan dan Pembangunan Masyarakat
13. Pelaksanaan Pengawasan dalam Sistem Pendidikan Nasional
C.
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
MBS merupakan paradigma baru pendidikan yang memberikan
otonomi luas pada tingkat sekolah dengan melibatkan masyarakat dalam kerangka
kebijakan nasional. MBS merupakan wujud dari reformasi pendidikan yang
menawarkan kepada sekolah untuk menyediakan pendidikan yang lebih baik dan
memadai bagi para siswa. Pada hakikatnya adalah penyerasian sumberdaya yang
dilakukan secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan semua kelompok kepentingan
(stakeholder) yang terkait dengan sekolah secara langsung dalam proses
pengambilan keputusan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan mutu sekolah atau
untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Tujuan penerapan manajemen berbasis sekolah secara umum adalah
untuk memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan
(otonomi) kepada sekolah, pemberian fleksibilitas yang lebih besar kepada
sekolah untuk mengelola sumberdaya sekolah, dan mendorong partisipasi warga
sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) adalah
meningkatkan efisiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan. Peningkatan efisiensi
diperoleh melalui keleluasaan mengelola sumber daya yang ada, partisipasi
masyarakat, dan penyederhanaan birokrasi serta tidak ada unsur penekanan dari
pemerintah. Peningkatan mutu dapat tempuh melalui peranserta orang tua,
kelenturan pengelolaan sekolah, peningkatan profesionalisme guru, adanya hadiah
dan hukuman sebagai kontrol, serta hal lain yang dapat menumbuh kembangkan
suasana yang kondusif.
D.
Pengembangan Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah
Dewan Pendidikan adalah
badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu,
pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota. Ada beberapa asumsi pentingnya peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah yaitu, yang pertama menggunakan
pengalaman sekolah swasta yang memiliki ketergantungan sangat rendah dan yang kedua penyelenggaraan
pendidikan di daerah akan lebih efektif bila didukung oleh sistem berbagi
kekuasaan (power sharing), antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dalam pengelolaan pendidikan.
Komite
sekolah merupakan suatu badan yang berfungsi
sebagai forum resmi untuk mengakomodasikan dan membahas hal-hal yang menyangkut
kepentingan kelembagaan sekolah. Kedudukan komite sekolah adalah berada di tengah-tengah antara
orang tua murid, murid, guru, masyarakat setempat dan kalangan swasta di satu
pihak sekolah sebagai institusi. Komite sekolah berperan untuk menjembatani antara keduanya yaitu
antara pihak sekolah dengan orang tua. Komite sekolah memiliki tujuan
seperti, mewadahi
dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan
operasional dan program pendidikan disatuan pendidikan, meningkatkan tanggung jawab dan peran
serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan serta menciptakan suasana daan kondisi
transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan
pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
Selain
mempunyai tujuan , komite sekolah juga memiliki fungsi yaitu mendorong tumbuhnya perhatian dan
komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan, melakukan kerjasama dengan masyarakat
dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaran pendidikan yang bermutu, menampung dan menganalisis aspirasi,
ide, tuntutan , dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh
masyarakat.
No comments:
Post a Comment