Hukum Waris Islam - Bisa dibilang masih banyak dari
kita yang belum mengetahui tentang ilmu faroid dan mawaris atau hukum waris
islam. Dewasa ini sering sekali terjadi perdebatan disaat akan membagi harta
warisan, padahal semua hal tentang harta warisan telah diatur dan dijelaskan
dalam hukum islam.
Hukum islam telah menerangkan dan mengatur hal-hal ketentuan yang berkaitan dengan pembagian harta warisan dengan aturan yang sangat adil sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Al-Hadist, dalam hukum waris ini telah ditetapkan dengan rinci bagian masing-masing ahli waris baik laki-laki ataupun perempuan mukai dari bapak, ibu, kakek, nenek, suami, istri, anak, saudara, dan seterusnya. Adapun ketetapan mawaris dijelaskan pula dalam hadist, hanya hukum waris lah yang dijelaskan secara terperinci dalam Al-uran sebab waris merupakan salah satu bentuk kepemilikan yang legal dalam islam ataupun dalam negara serta di benarkan adanya oleh Allah swt.
Adapun sumber hukum ilmu mawaris adalah Al-Qur'an dan Hadist atau Sunah Rosul. Adapun sumber-sumber hukum islam yang berhubungan dengan masalah mawaris, antara lain :
- Al-Qur'an surah an-nisa ayat 7
لِّلرِّجَالِ
نَصِيبٌ۬ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٲلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ۬
مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٲلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنۡهُ أَوۡ كَثُرَۚ
نَصِيبً۬ا مَّفۡرُوضً۬ا (٧)
Artinya :
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian [pula] dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”. (7)
Artinya :
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian [pula] dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”. (7)
- Al-Quran surah an-nisa ayat
11-12
يُوصِيكُمُ
ٱللَّهُ فِىٓ أَوۡلَـٰدِڪُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ فَإِن
كُنَّ نِسَآءً۬ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ وَإِن كَانَتۡ
وَٲحِدَةً۬ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٲحِدٍ۬ مِّنۡہُمَا
ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ ۥ وَلَدٌ۬ۚ فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُ ۥ
وَلَدٌ۬ وَوَرِثَهُ ۥۤ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُۚ فَإِن كَانَ لَهُ ۥۤ
إِخۡوَةٌ۬ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصِى بِہَآ أَوۡ
دَيۡنٍۗ ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُكُمۡ لَا تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ لَكُمۡ
نَفۡعً۬اۚ فَرِيضَةً۬ مِّنَ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمً۬ا
(١١) ۞
وَلَڪُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٲجُڪُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ۬ۚ فَإِن ڪَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ۬ فَلَڪُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَڪۡنَۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ۬ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ يَڪُن لَّكُمۡ وَلَدٌ۬ۚ فَإِن ڪَانَ لَڪُمۡ وَلَدٌ۬ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَڪۡتُمۚ مِّنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ تُوصُونَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ۬ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ۬ يُورَثُ ڪَلَـٰلَةً أَوِ ٱمۡرَأَةٌ۬ وَلَهُ ۥۤ أَخٌ أَوۡ أُخۡتٌ۬ فَلِكُلِّ وَٲحِدٍ۬ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُۚ فَإِن ڪَانُوٓاْ أَڪۡثَرَ مِن ذَٲلِكَ فَهُمۡ شُرَڪَآءُ فِى ٱلثُّلُثِۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصَىٰ بِہَآ أَوۡ دَيۡنٍ غَيۡرَ مُضَآرٍّ۬ۚ وَصِيَّةً۬ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ۬ (١٢)
Artinya :
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang [pembagian pusaka untuk] anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya [saja], maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. [Pembagian-pembagian tersebut di atas] sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau [dan] sesudah dibayar hutangnya. [Tentang] orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat [banyak] manfa’atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (11) Dan bagimu [suami-suami] seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau [dan] sesudah dibayar hutangnya.
Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau dan sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki seibu saja atau seorang saudara perempuan seibu saja maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat kepada ahli waris . Allah menetapkan yang demikian itu sebagai syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun”(12)
وَلَڪُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٲجُڪُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ۬ۚ فَإِن ڪَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ۬ فَلَڪُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَڪۡنَۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ۬ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ يَڪُن لَّكُمۡ وَلَدٌ۬ۚ فَإِن ڪَانَ لَڪُمۡ وَلَدٌ۬ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَڪۡتُمۚ مِّنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ تُوصُونَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ۬ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ۬ يُورَثُ ڪَلَـٰلَةً أَوِ ٱمۡرَأَةٌ۬ وَلَهُ ۥۤ أَخٌ أَوۡ أُخۡتٌ۬ فَلِكُلِّ وَٲحِدٍ۬ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُۚ فَإِن ڪَانُوٓاْ أَڪۡثَرَ مِن ذَٲلِكَ فَهُمۡ شُرَڪَآءُ فِى ٱلثُّلُثِۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصَىٰ بِہَآ أَوۡ دَيۡنٍ غَيۡرَ مُضَآرٍّ۬ۚ وَصِيَّةً۬ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ۬ (١٢)
Artinya :
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang [pembagian pusaka untuk] anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya [saja], maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. [Pembagian-pembagian tersebut di atas] sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau [dan] sesudah dibayar hutangnya. [Tentang] orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat [banyak] manfa’atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (11) Dan bagimu [suami-suami] seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau [dan] sesudah dibayar hutangnya.
Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau dan sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki seibu saja atau seorang saudara perempuan seibu saja maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat kepada ahli waris . Allah menetapkan yang demikian itu sebagai syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun”(12)
- Al-Qur'an surah an-nisa ayat
176
يَسۡتَفۡتُونَكَ
قُلِ ٱللَّهُ يُفۡتِيڪُمۡ فِى ٱلۡكَلَـٰلَةِۚ إِنِ ٱمۡرُؤٌاْ هَلَكَ لَيۡسَ لَهُ
ۥ وَلَدٌ۬ وَلَهُ ۥۤ أُخۡتٌ۬ فَلَهَا نِصۡفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن
لَّمۡ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ۬ۚ فَإِن كَانَتَا ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ
مِمَّا تَرَكَۚ وَإِن كَانُوٓاْ إِخۡوَةً۬ رِّجَالاً۬ وَنِسَآءً۬ فَلِلذَّكَرِ
مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۗ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَڪُمۡ أَن تَضِلُّواْۗ
وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىۡءٍ عَلِيمُۢ (١٧٦)
Artinya :
“Mereka meminta fatwa kepadamu [tentang kalalah [1]. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah [yaitu]: jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai [seluruh harta saudara perempuan], jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka [ahli waris itu terdiri dari] saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan [hukum ini] kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (176)
Nah, itu tadi Hukum Waris Islam yang tertulis dengan jelas dalam Al-Qur'an. Bagaimana Hukum Waris Islam menurut Sunah Rasul atau Hadis? berikut ini penjelasannya.
Artinya :
“Mereka meminta fatwa kepadamu [tentang kalalah [1]. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah [yaitu]: jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai [seluruh harta saudara perempuan], jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka [ahli waris itu terdiri dari] saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan [hukum ini] kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (176)
Nah, itu tadi Hukum Waris Islam yang tertulis dengan jelas dalam Al-Qur'an. Bagaimana Hukum Waris Islam menurut Sunah Rasul atau Hadis? berikut ini penjelasannya.
- yang artinya” Allah telah
menurunkan hukum waris bagi saudara-saudaramu yang perempuan itu dan Allah
telah menerangkan bahwa mereka mendapat bagian dua pertiga dari hartamu”
- yang artinya”bagi yang membunuh
tidak mendapatkan hak waris atau bagian harta warisan”(HR.An nasai)
- yang artinya”seorang muslim
tidak berhak mendapat bagian harta warisan dari seorang kafir,dan
sebaliknya seorang kafir tidak berhak mandapat bagian harta warisan dari
seorang muslim”(HR.jamaah ahlu hadist)
- Dari Ibnu Abbas RA dari Nabi
SAW, beliau bersabda: "Berikanlah faraidh (bagian-bagian yang telah
ditentukan) kepada yang berhak, dan selebihnya berikanlah kepada laki-laki
dari keturunan laki-laki yang terdekat." (HR Bukhari dan
Muslim)kesimpulan atau intisari hadits ini: Dalam pembagian warisan, ahli
waris yang mendapat bagian lebih dahulu adalah ahli waris golongan
ashhabul-furudh (ahli waris yang bagian mereka sudah tertentu), kemudian
kalau ada sisanya baru diberikan kepada ahli waris golongan ‘ashabah (ahli
waris penerima sisa).
- Dari Jabir bin Abdullah RA, dia
berkata: Janda (dari Sa'ad RA) datang kepada Rasulullah SAW bersama
dua orang anak perempuannya.Lalu ia berkata: "Wahai Rasulullah, ini
dua orang anak perempuan Sa'ad yang telah syahid pada Perang Uhud. Paman
mereka mengambil semua harta peninggalan ayah mereka dan tidak memberikan
apa-apa untuk mereka. Keduanya tidak dapat kawin tanpa harta." Nabi
SAW bersabda: "Allah akan menetapkan hukum dalam kejadian ini."
Kemudian turun ayat-ayat tentang warisan. Nabi SAW memanggil si paman dan
berkata: "Berikan dua pertiga untuk dua orang anak Sa'ad,
seperdelapan untuk isteri Sa'ad, dan selebihnya ambil untukmu." (HR
Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)Kesimpulan atau intisari hadits
ini:Dalam kasus pembagian warisan yang ahli warisnya terdiri dari dua
orang anak perempuan, isteri, dan paman, maka kedua anak perempuan
mendapat 2/3 bagian, isteri mendapat 1/8, dan paman menjadi ‘ashabah
bin-nafsi yang mendapat sisanya.
- Dari Huzail bin Surahbil RA,
dia berkata: Abu Musa RA ditanya tentang kasus kewarisan seorang anak
perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, dan seorang saudara
perempuan. Abu Musa RA berkata: "Untuk anak perempuan setengah, untuk
saudara perempuan setengah. Datanglah kepada Ibnu Mas'ud RA, tentu dia
akan mengatakan seperti itu pula." Kemudian ditanyakan kepada Ibnu
Mas'ud RA dan dia menjawab: "Saya menetapkan berdasarkan apa yang
telah ditetapkan oleh Nabi SAW. Yaitu untuk anak perempuan setengah, untuk
cucu perempuan seperenam sebagai pelengkap dua pertiga, sisanya untuk
saudara perempuan." (HR Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu
Majah)Kesimpulan atau intisari hadits ini:Hadits ini menjadi dasar hukum
yang menetapkan hak waris cucu perempuan (dari anak laki-laki) yang
mendapat 1/6 bagian jika bersama dengan seorang anak perempuan yang
mendapat 1/2 bagian. Sementara itu, saudara perempuan mendapat
sisanya (dalam hal ini, saudara perempuan menjadi ‘ashabah ma’al-ghair
dengan sebab adanya anak perempuan dan/atau cucu perempuan) Kembalilah
dulu, nanti saya akan bertanya kepada orang lain tentang hal ini."
Mughirah bin Syu'bah RA berkata: "Saya pernah menghadiri majelis Nabi
SAW yang memberikan hak nenek sebanyak seperenam." Abu Bakar RA
berkata: "Apakah ada orang lain selain kamu yang mengetahuinya?"
Muhammad bin Maslamah RA berdiri dan berkata seperti yang dikatakan
Mughirah RA. Maka akhirnya Abu Bakar RA memberikan hak warisan nenek
itu." (HR Tirmidzi, Abu Daud, dan Ibnu Majah)Kesimpulan atau intisari
hadits ini:Hadits ini menjadi dasar hukum yang menetapkan hak waris nenek,
yaitu nenek mendapat 1/6 bagian jika cucunya meninggal dengan syarat tidak
ada ibu.
Nah, itu
tadi sedikit penjelasan mengenai Hukum
Waris Islamseperti yang
terdapat atau dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadis. Semoga dengan memahami
Hukum Waris Islam diatas, tidak terjadi lagi perdebatan saat hendak membagi
harta warisan, ikuti saja seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadis
serta yakinlah bahwa semua itu pasti sudah Allah perhitungkan seadil-adilnya.
Hukum Waris Islam - Bisa dibilang masih banyak dari
kita yang belum mengetahui tentang ilmu faroid dan mawaris atau hukum waris
islam. Dewasa ini sering sekali terjadi perdebatan disaat akan membagi harta
warisan, padahal semua hal tentang harta warisan telah diatur dan dijelaskan
dalam hukum islam.
Hukum islam telah menerangkan dan mengatur hal-hal ketentuan yang berkaitan dengan pembagian harta warisan dengan aturan yang sangat adil sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Al-Hadist, dalam hukum waris ini telah ditetapkan dengan rinci bagian masing-masing ahli waris baik laki-laki ataupun perempuan mukai dari bapak, ibu, kakek, nenek, suami, istri, anak, saudara, dan seterusnya. Adapun ketetapan mawaris dijelaskan pula dalam hadist, hanya hukum waris lah yang dijelaskan secara terperinci dalam Al-uran sebab waris merupakan salah satu bentuk kepemilikan yang legal dalam islam ataupun dalam negara serta di benarkan adanya oleh Allah swt.
Adapun sumber hukum ilmu mawaris adalah Al-Qur'an dan Hadist atau Sunah Rosul. Adapun sumber-sumber hukum islam yang berhubungan dengan masalah mawaris, antara lain :
- Al-Qur'an surah an-nisa ayat 7
لِّلرِّجَالِ
نَصِيبٌ۬ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٲلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ۬
مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٲلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنۡهُ أَوۡ كَثُرَۚ
نَصِيبً۬ا مَّفۡرُوضً۬ا (٧)
Artinya :
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian [pula] dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”. (7)
Artinya :
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian [pula] dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”. (7)
- Al-Quran surah an-nisa ayat
11-12
يُوصِيكُمُ
ٱللَّهُ فِىٓ أَوۡلَـٰدِڪُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ فَإِن
كُنَّ نِسَآءً۬ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ وَإِن كَانَتۡ
وَٲحِدَةً۬ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٲحِدٍ۬ مِّنۡہُمَا
ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ ۥ وَلَدٌ۬ۚ فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُ ۥ
وَلَدٌ۬ وَوَرِثَهُ ۥۤ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُۚ فَإِن كَانَ لَهُ ۥۤ
إِخۡوَةٌ۬ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصِى بِہَآ أَوۡ
دَيۡنٍۗ ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُكُمۡ لَا تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ لَكُمۡ
نَفۡعً۬اۚ فَرِيضَةً۬ مِّنَ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمً۬ا
(١١) ۞
وَلَڪُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٲجُڪُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ۬ۚ فَإِن ڪَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ۬ فَلَڪُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَڪۡنَۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ۬ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ يَڪُن لَّكُمۡ وَلَدٌ۬ۚ فَإِن ڪَانَ لَڪُمۡ وَلَدٌ۬ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَڪۡتُمۚ مِّنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ تُوصُونَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ۬ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ۬ يُورَثُ ڪَلَـٰلَةً أَوِ ٱمۡرَأَةٌ۬ وَلَهُ ۥۤ أَخٌ أَوۡ أُخۡتٌ۬ فَلِكُلِّ وَٲحِدٍ۬ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُۚ فَإِن ڪَانُوٓاْ أَڪۡثَرَ مِن ذَٲلِكَ فَهُمۡ شُرَڪَآءُ فِى ٱلثُّلُثِۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصَىٰ بِہَآ أَوۡ دَيۡنٍ غَيۡرَ مُضَآرٍّ۬ۚ وَصِيَّةً۬ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ۬ (١٢)
Artinya :
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang [pembagian pusaka untuk] anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya [saja], maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. [Pembagian-pembagian tersebut di atas] sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau [dan] sesudah dibayar hutangnya. [Tentang] orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat [banyak] manfa’atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (11) Dan bagimu [suami-suami] seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau [dan] sesudah dibayar hutangnya.
Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau dan sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki seibu saja atau seorang saudara perempuan seibu saja maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat kepada ahli waris . Allah menetapkan yang demikian itu sebagai syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun”(12)
وَلَڪُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٲجُڪُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ۬ۚ فَإِن ڪَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ۬ فَلَڪُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَڪۡنَۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ۬ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ يَڪُن لَّكُمۡ وَلَدٌ۬ۚ فَإِن ڪَانَ لَڪُمۡ وَلَدٌ۬ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَڪۡتُمۚ مِّنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ تُوصُونَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ۬ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ۬ يُورَثُ ڪَلَـٰلَةً أَوِ ٱمۡرَأَةٌ۬ وَلَهُ ۥۤ أَخٌ أَوۡ أُخۡتٌ۬ فَلِكُلِّ وَٲحِدٍ۬ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُۚ فَإِن ڪَانُوٓاْ أَڪۡثَرَ مِن ذَٲلِكَ فَهُمۡ شُرَڪَآءُ فِى ٱلثُّلُثِۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصَىٰ بِہَآ أَوۡ دَيۡنٍ غَيۡرَ مُضَآرٍّ۬ۚ وَصِيَّةً۬ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ۬ (١٢)
Artinya :
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang [pembagian pusaka untuk] anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya [saja], maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. [Pembagian-pembagian tersebut di atas] sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau [dan] sesudah dibayar hutangnya. [Tentang] orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat [banyak] manfa’atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (11) Dan bagimu [suami-suami] seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau [dan] sesudah dibayar hutangnya.
Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau dan sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki seibu saja atau seorang saudara perempuan seibu saja maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat kepada ahli waris . Allah menetapkan yang demikian itu sebagai syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun”(12)
- Al-Qur'an surah an-nisa ayat
176
يَسۡتَفۡتُونَكَ
قُلِ ٱللَّهُ يُفۡتِيڪُمۡ فِى ٱلۡكَلَـٰلَةِۚ إِنِ ٱمۡرُؤٌاْ هَلَكَ لَيۡسَ لَهُ
ۥ وَلَدٌ۬ وَلَهُ ۥۤ أُخۡتٌ۬ فَلَهَا نِصۡفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن
لَّمۡ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ۬ۚ فَإِن كَانَتَا ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ
مِمَّا تَرَكَۚ وَإِن كَانُوٓاْ إِخۡوَةً۬ رِّجَالاً۬ وَنِسَآءً۬ فَلِلذَّكَرِ
مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۗ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَڪُمۡ أَن تَضِلُّواْۗ
وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىۡءٍ عَلِيمُۢ (١٧٦)
Artinya :
“Mereka meminta fatwa kepadamu [tentang kalalah [1]. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah [yaitu]: jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai [seluruh harta saudara perempuan], jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka [ahli waris itu terdiri dari] saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan [hukum ini] kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (176)
Nah, itu tadi Hukum Waris Islam yang tertulis dengan jelas dalam Al-Qur'an. Bagaimana Hukum Waris Islam menurut Sunah Rasul atau Hadis? berikut ini penjelasannya.
Artinya :
“Mereka meminta fatwa kepadamu [tentang kalalah [1]. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah [yaitu]: jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai [seluruh harta saudara perempuan], jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka [ahli waris itu terdiri dari] saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan [hukum ini] kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (176)
Nah, itu tadi Hukum Waris Islam yang tertulis dengan jelas dalam Al-Qur'an. Bagaimana Hukum Waris Islam menurut Sunah Rasul atau Hadis? berikut ini penjelasannya.
- yang artinya” Allah telah
menurunkan hukum waris bagi saudara-saudaramu yang perempuan itu dan Allah
telah menerangkan bahwa mereka mendapat bagian dua pertiga dari hartamu”
- yang artinya”bagi yang membunuh
tidak mendapatkan hak waris atau bagian harta warisan”(HR.An nasai)
- yang artinya”seorang muslim
tidak berhak mendapat bagian harta warisan dari seorang kafir,dan
sebaliknya seorang kafir tidak berhak mandapat bagian harta warisan dari
seorang muslim”(HR.jamaah ahlu hadist)
- Dari Ibnu Abbas RA dari Nabi
SAW, beliau bersabda: "Berikanlah faraidh (bagian-bagian yang telah
ditentukan) kepada yang berhak, dan selebihnya berikanlah kepada laki-laki
dari keturunan laki-laki yang terdekat." (HR Bukhari dan
Muslim)kesimpulan atau intisari hadits ini: Dalam pembagian warisan, ahli
waris yang mendapat bagian lebih dahulu adalah ahli waris golongan
ashhabul-furudh (ahli waris yang bagian mereka sudah tertentu), kemudian
kalau ada sisanya baru diberikan kepada ahli waris golongan ‘ashabah (ahli
waris penerima sisa).
- Dari Jabir bin Abdullah RA, dia
berkata: Janda (dari Sa'ad RA) datang kepada Rasulullah SAW bersama
dua orang anak perempuannya.Lalu ia berkata: "Wahai Rasulullah, ini
dua orang anak perempuan Sa'ad yang telah syahid pada Perang Uhud. Paman
mereka mengambil semua harta peninggalan ayah mereka dan tidak memberikan
apa-apa untuk mereka. Keduanya tidak dapat kawin tanpa harta." Nabi
SAW bersabda: "Allah akan menetapkan hukum dalam kejadian ini."
Kemudian turun ayat-ayat tentang warisan. Nabi SAW memanggil si paman dan
berkata: "Berikan dua pertiga untuk dua orang anak Sa'ad,
seperdelapan untuk isteri Sa'ad, dan selebihnya ambil untukmu." (HR
Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)Kesimpulan atau intisari hadits
ini:Dalam kasus pembagian warisan yang ahli warisnya terdiri dari dua
orang anak perempuan, isteri, dan paman, maka kedua anak perempuan
mendapat 2/3 bagian, isteri mendapat 1/8, dan paman menjadi ‘ashabah
bin-nafsi yang mendapat sisanya.
- Dari Huzail bin Surahbil RA,
dia berkata: Abu Musa RA ditanya tentang kasus kewarisan seorang anak
perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, dan seorang saudara
perempuan. Abu Musa RA berkata: "Untuk anak perempuan setengah, untuk
saudara perempuan setengah. Datanglah kepada Ibnu Mas'ud RA, tentu dia
akan mengatakan seperti itu pula." Kemudian ditanyakan kepada Ibnu
Mas'ud RA dan dia menjawab: "Saya menetapkan berdasarkan apa yang
telah ditetapkan oleh Nabi SAW. Yaitu untuk anak perempuan setengah, untuk
cucu perempuan seperenam sebagai pelengkap dua pertiga, sisanya untuk
saudara perempuan." (HR Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu
Majah)Kesimpulan atau intisari hadits ini:Hadits ini menjadi dasar hukum
yang menetapkan hak waris cucu perempuan (dari anak laki-laki) yang
mendapat 1/6 bagian jika bersama dengan seorang anak perempuan yang
mendapat 1/2 bagian. Sementara itu, saudara perempuan mendapat
sisanya (dalam hal ini, saudara perempuan menjadi ‘ashabah ma’al-ghair
dengan sebab adanya anak perempuan dan/atau cucu perempuan) Kembalilah
dulu, nanti saya akan bertanya kepada orang lain tentang hal ini."
Mughirah bin Syu'bah RA berkata: "Saya pernah menghadiri majelis Nabi
SAW yang memberikan hak nenek sebanyak seperenam." Abu Bakar RA
berkata: "Apakah ada orang lain selain kamu yang mengetahuinya?"
Muhammad bin Maslamah RA berdiri dan berkata seperti yang dikatakan
Mughirah RA. Maka akhirnya Abu Bakar RA memberikan hak warisan nenek
itu." (HR Tirmidzi, Abu Daud, dan Ibnu Majah)Kesimpulan atau intisari
hadits ini:Hadits ini menjadi dasar hukum yang menetapkan hak waris nenek,
yaitu nenek mendapat 1/6 bagian jika cucunya meninggal dengan syarat tidak
ada ibu.
Nah, itu
tadi sedikit penjelasan mengenai Hukum
Waris Islamseperti yang
terdapat atau dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadis. Semoga dengan memahami
Hukum Waris Islam diatas, tidak terjadi lagi perdebatan saat hendak membagi
harta warisan, ikuti saja seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadis
serta yakinlah bahwa semua itu pasti sudah Allah perhitungkan seadil-adilnya.
No comments:
Post a Comment